Tren perkembangan bank Syariah di Indonesia semakin pesat.
Bank Syariah muncul di era 1990-an dan sukses memperkuat posisinya di pasar
Indonesia, dengan jumlah masyarakat yang semakin banyak mengharapkan menjalani
hidup pantas Syariat Islam.
Dan yang membedakan antara bank Syariah dengan bank
konvensional tidak lain berlokasi pada pelegalan perjanjian ragam tabungan yang
akan dipilih. Perjanjian ini yang disebut dengan ‘Akad’. Meskipun di bank
konvensional, terang tidak ada pilihan semacam itu.
Maka, tidak heran ketika Anda akan membuka rekening di bank
Syariah, pasti akan ditanya,”Ingin ragam akad apa (yang akan diterapkan atau
dipilih)?” Nah, jangan hingga Anda justru bahkan jadi kebingungan atas
pertanyaan itu dan tidak tahu harus pilih yang mana, akad Mudharabah atau akad
Wadiah?
Sebelum Anda bahkan jadi gelisah cuma sekadar untuk membuka
rekening di bank Syariah, ada baiknya mengenal lebih dulu apa itu akad
Mudharabah dan akad Wadiah.
Simpelnya, supaya gampang dipahami, akad Mudharabah itu
rekening simpanan yang hampir mirip dengan deposito di bank konvensional.
Meskipun akad Wadiah hampir sama dengan ragam tabungan umum di bank
konvensional.
Secara mendasar, perbedaan kedua akad tersebut telah cukup
terang. Akan namun, untuk bisa lebih jelasnya, berikut skor-skor penting
perbedaan dari akad mudharabah dan akad wadiah ini, diantaranya:
Bagi hasil (profit)
Pada akad mudharabah, nasabah bisa menerima nisbah (bagi
hasil atau profit), Meskipun pada akad wadiah, nasabah tidak menerima bagi
hasil, namun cuma berupa bonus secara sukarela dari pihak bank.
Peran nasabah
Nasabah pada akad mudharabah berperan sebagai pemilik modal
(sohibul mal), meski pada akad wadiah berperan sebagai muwadi (penitip
uang/barang).
Status uang/barang
Pada akad mudharabah, dana yang disimpan di bank Syariah itu
disebut sebagai wujud investasi, sebab nasabah mendapat profit (nisbah/bagi
hasil), meski pada akad wadiah itu dana cuma bersifat simpanan atau titipan.
Bagi Anda yang berharap membuka rekening di bank Syariah, sebaiknya
mengenal terlebih dulu ragam akad yang akan dipilih. Sehingga Anda lebih
gampang untuk memutuskan ragam akad mana yang pantas untuk dipilih sebagai
penempatan dana. Pilihkan akad mudharabah apabila Anda berharap mendapat bagi
hasil dari tabungan, dan pilihlah akad wadiah apabila Anda cuma hendak menaruh
uang tanpa berharap menerima bagi kesudahannya.